Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo membackup Resmob Polres Magetan Jatim melakukan penangkapan tersangka penyebaran video dan foto IGNW (26) warga Pedukuhan VI, Kalurahan Panjatan, Kulon Progo yang telah masuk DPO.
Menurut, Iptu I Nengah Jeffry Kasi Humas Polres Kulon Progo, kasus yang melibatkan warga Kulon Progo tersebut bermula ketika IGNW berkenalan dengan seorang perempuan yang bernama CIW warga KPR Selosari Permai C 1/6 Rt 07/09, Kel Selo Sari, Magetan, Magetan, Jatim melalui media social.
Setelah beberapa bulan berkenalan, keduanya semakin akrab dan menjalin hubungan asmara melalui medsos. Bahkan kedua saling bertukar foto. Bahkan perempuan kenalannya tersebut mengirim foto porno dan video call sex dengan pemuda asal Kulon Progo tersebut.
Akan tetapi kemudian CIA ingin mengakhiri hubungan asmara tersebut. Karena pelaku merasa jengkel dan tidak ingin hubungannya diputus, akhirnya pelaku menyebarkan foto porno dan video call sex milik CIA ke beberapa medsos di antara melalui FB, IG dan telegram.
"Karena foto porno dan video call sex tersebar di wilayah Jatim akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut," ujar Iptu I Nengah Jeffry.
Melalui penelusuran tim Cyber Polri, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kulon Progo hingga akhirnya Polres Magetan mengirimkan personel ke Kulon Progo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo.