Polres Kulonprogo mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di aula Polres, Selasa (19/7/2022).
Sosilisasi disampaikan oleh Kasikum Polres Kulonprogo AKP Didik Purwanto, S.H., M.M. bersama Tim.
Dalam kegiatan tersebut diikuti olehanggota Polres dan Polsek jajaran yang di tunjuk.
Kasikum Polres Kulonprogo AKP Didik P, S.H., M.M., menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri. Disamping itu untuk menyampaikan lebih mendalam isi Perpol No 7 Tahun 2022 agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
“Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan pelanggaran ” jelas Kasikum Polres Kulonprogo AKP Didik P, S.H., M.M.
Lebih lanjut, Kasikum Polres Kulonprogo AKP Didik P, S.H., M.M., mengigatkan kembali tentang etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sesuai kode Etik Profesi Polri yang memiliki empat ruang lingkup yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Jadi mari kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan ” pesan Kasikum Polres Kulonprogo AKP Didik P, S.H., M.M.