TEMON. Reskrim Polsek Temon Polres Kulonprogo melaksanakan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Kejari Kulonprogo. Senin (29/1/2024).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka WPT alias Itek dan W dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulonprogo.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Temon Iptu Aris Susanto S.H., dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Reni Ariyani, S.H.
Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko ST, S.E., melalui Kanit Reskrim Polsek Temon Iptu Aris Susanto S.H., mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulonprogo”, jelasnya.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap”, tutup Kanit Reskrim Polsek Temon