KULONPROGO. Dalam rangka mendukung kamseltibcar lantas dan ramah lingkungan Polsek Temon memberikan hibauan kepada para penggna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot blombongan. Selain itu Polsek Temon melalui anggotanya dalam hal ini para bhabinkamtibmas juga menyambangi bengkel bengkel motor dan memeberikan himbauan agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot blombongan.
Menurut Kapolsek Temon AKP Tjatur Atmoko, ST., S.E., anggotanya diperintahkan untuh sambang terutama ke bengkel bengkel motor untuk memberikan himbauan agar mereka tidak menjual dan melayanai pemasangan knalpot blombongan.
“Saat ini kita telah melakukan himbauan langsung kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan dan juga kepada bengkel sepeda motor agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot blombongan ,” kata AKP Tjatur.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” (Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ).