Polsek Temon Berikan Himbauan Larangan Pemakaian Knalpot Brong

 

TEMON. Bhabinkamtibmas Kalurahan Demen Polsek Temon Aipda Rustiman melaksanakan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan berknalpot brong di Wilayah hukum Polsek Temon, Rabu (19/10/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko ST, S.E., mengatakan, bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Temon melakukan sambang sepeda motor di beberapa bengkel yang berada di Kapanewon Temon guna memberikan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel, untuk ikut menjaga kamtibmas serta menghindari keterlibatan dalam aksi pencurian sepeda motor, baik pada saat memperbaiki sepeda motor dan dalam kegiatan lainnya.

“Kami imbau pemilik bengkel, agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Pemilik bengkel agar ikut menjaga kamtibmas, waspada karena banyak pelaku kejahatan yang menjual hasil kejahatannya dengan berbagai cara, misalnya dengan cara menggadai, menjual murah atau menjual secara terpisah/pretelan mesin dan onderdilnya.

"Polri harus selalu berada di masyarakat, sehingga informasi sekecil apapun dapat diserap guna menciptakan situasi kamtibmas aman kondusif", pungkas Kapolsek.

author

Comments are closed.