Polsek Sentolo Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2023-01-31-at-15.14.22.jpeg

KULONPROGO. Polsek Sentolo Polres Kulonprogo  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga di Kaliagung, Sentolo. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan pencurian uang infak di salah satu masjid di Temon, Kulonprogo.

Pelaku yang diamankan N, warga Pengasih Kulonprogo. Satu orang pelaku lainnya I (30) warga Yogyakarta yang saat ini masih menjadi buronan.  Kanit Reskrim Polsek Sentolo AKP Suparna yang  didampingi Kasi Humas Polres kulonprogo Ipti Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., mengatakan, pelaku melakukan pencurian di rumah warga di Kaliagung, Sentolo pada 10 Desember lalu. Pelaku mengenali korban dan sering bermain ke rumahnya, sehingga mengetahui kondisi rumah korban. “Pelaku masuk  rumah korban dengan membuka pengait pintu dan mengambil  televisi, speker aktif, mikrofon dan timbangan,” ujarnya saat konferenesi pers di Polres Kulonprogo, Rabu (1/2/2023).

Barang-barang cuerian tersebut kemudian dibawa pelaku ke Yogyakarta dan dijual kepada pedagang barang bekas dan hasilnya dibagi dua. Saat mengetahui barang barangnya hilang korban kemudian dilaporkan ke Polsek Sentolo dan dilakukan penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah , warga Temon menangkap pelaku bersama seorang perempuan di salah satu masjid di wilayah Kedundang. Saat itu pelaku berusaha mencuri uang yang ada di dalam kotak infak. Kasus ini selanjutnya dilaporkan di Polsek Temon. Dalam pemeriksaan di Polsek Temon, pelaku mengakui telah mencuri barang elektronik di Sentolo. Petugas kemudian menghubungi unit Reskim Polsek Sentolo dan pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

author

Comments are closed.