Namggulan_ Polsek Nanggulan melalui Unit Binmas melaksanakan kegiatan program "Jum'at Curhat" bertempat di Rumah Kepala Dukuh Soronanggan Kalurahan Jatisarono Kapanewon Nanggulan (Jum'at, 13/10/2023).
Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas yang didampingi oleh para Panit Binmas yaitu Aiptu Sanusi, S.Pd dan Aiptu Nur Hasim menanggapi pertanyaan dari Bapak Rusmadi yang menanyakan apa itu layanan 110. Kanit Binmas menyampaikan bahwa Layanan 110 merupakan suatu aplikasi hotline yaitu berupa layanan informasi Pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan Pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan premanisme).
Layanan Hotline 110 gratis untuk semua operator seluler sehingga diharapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik, bijak dan bertanggung jawab.
Semua layanan yang masuk dari masyarakat akan terekam pada server dan terlacak pada GPS Polres, Polda dan Mabes Polri.
“Hotline 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Masyarakat silakan dengan bijak memanfaatkan layanan tersebut”, ujar Iptu Widada.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Ibu Dukuh Soronanggan yang menanyakan tentang tilang ETLE yang langsung ditanggapi oleh Kanit Binmas bahwa tilang ETLE adalah merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran secara elektronik. Apabila pengendara terkena jepretan kamera ETLE saat melanggar rambu lalu lintas ataupun bentuk pelanggaran yang lain akan ditindak oleh kepolisian melalui penilangan. Setelah mendapatkan bukti tilang yang dikirim melalui Pos, terlebih dahulu pihak kepolisian akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi ke Ditlantas Polda DIY atau Satlantas Polres sesuai alamat pengiriman dan lakukan pembayaran melalui loket Bank BRI.