Polsek Kalibawang Berikan Pembinaan Kepada Remaja Yang Memakai Motor Blombongan

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2022-12-11-at-11.59.09.jpeg

KULONPROGO. Maraknya kendaraan berknalpot bising/blombongan di wilayah Kalibawang dan sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda yang setiap hari menggunakan sepeda motor, Polsek Kalibawang melaksanakan pembinaan kepada pemakai motor knalpot blombongan.

Kapolsek Kalibawang Kompol Sutarno, S.H., M.M.,   melalui Iptu M. Hazirin  mengatakan, pihaknya  memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang wajibnya penggunaan helm dan larangan penggunaan knalpot bising atau blombongan.

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2022-12-11-at-11.59.091.jpeg

“Saat ini kita telah melakukan himbauan langsung kepada pengendara  sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan ,” kata Iptu Muhazirin saat  memberikan penyuluhan kepada remaja yang memakai motor dengan knalpot blombongan di halaman Polsek, Minggu (11/12/2022).  

Menurutnya penggunaan knalpot bising/blombongan pada sepeda motor jelas dilarang, karena sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 tentang Sepeda Motor yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.

 “Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan remaja khususnya agar tidak menggunakan knalpot bising tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas,” pungkasnya.

author

Comments are closed.