KULONPROGO. Maraknya kendaraan berknalpot bising/blombongan di wilayah Kalibawang dan sebagian pengguna knalpot bising itu adalah kalangan anak muda yang setiap hari menggunakan sepeda motor, Polsek Kalibawang melaksanakan pembinaan kepada pemakai motor knalpot blombongan.
Kapolsek Kalibawang Kompol Sutarno, S.H., M.M., melalui Iptu M. Hazirin mengatakan, pihaknya memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang wajibnya penggunaan helm dan larangan penggunaan knalpot bising atau blombongan.
“Saat ini kita telah melakukan himbauan langsung kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan ,” kata Iptu Muhazirin saat memberikan penyuluhan kepada remaja yang memakai motor dengan knalpot blombongan di halaman Polsek, Minggu (11/12/2022).
Menurutnya penggunaan knalpot bising/blombongan pada sepeda motor jelas dilarang, karena sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1 tentang Sepeda Motor yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
“Maka dari itu, kami mengimbau kepada semua warga dan remaja khususnya agar tidak menggunakan knalpot bising tapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kondusifitas,” pungkasnya.