KULONPROGO. Polsek Galur mengamankan YAT (28) yang di duga pelaku pencurian sepeda motor milik Tarno (40) di rumah milik korban yang berlokasi di Brosot, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo .
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, SH., S.I.K., mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh unit reskrim Polsek Galur setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.
Setelah diketahui, pelaku ditangkap di Kapanewon Panjatan.
“Sekarang ini, YAT sudah dibawa di tahan di Polres Kulonprogo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (2/12/22) di lobi Polres Kulonprogo.
Kejadian pencurian bermula ketika korban pada Rabu (28/9/2022) lalu menaruh sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 6266 YX di dalam rumah miliknya. Ia meninggalkan motornya dan pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Pelaku masuk rumah mengambil kunci motor yang di taruh di atas kulkas. Setelah mendapatkan kunci pelaku membawa kabur motor tersebut.