Kulonprogo- Berkat kerja sama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, Polres Kulonprogo berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah hukum Polres Kulonprogo Jumat, (15/11/2024) dini hari Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, yang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulonprogo untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Iptu AndrianaYusuf menjelaskan bahwa penyelidikan terkait peredaran miras ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras melalui metode COD. Transaksi COD ini menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan miras tanpa izin, menghindari pemeriksaan pihak berwajib. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang intensif.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli," jelas Iptu Yusuf.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap HN, seorang yang berperan sebagai penjual miras secara ilegal, di daerah Sogan, Wates, Kulonprogo, petugas menemukan bukti kuat berupa 246 botol miras pabrikan berbagai merk yang dijual melalui COD.
HN yang diketahui bekerja sebagai mantan karyawan satak satu outlet yg sudah disegel Kepolisian, menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut. HN ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan miras yang terletak di wilayah Kokap. Di sana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 246 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk proses lebih lanjut, termasuk penyitaan dan pemusnahan.
Iptu Andriana Yusuf menyampaikan bahwa Polres Kulonprogo terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayahnya.
Di akhir Oktober kemaren, Polres Kulonprogo telah melakukan pemusnahan 1.263 botol miras hasil sitaan dari kegiatan razia sebelumnya. Pemusnahan miras ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat menimbulkan kerusakan sosial di masyarakat.
Selain itu, Polres Kulonprogo juga terus melaksanakan penertiban dan penyegelan di berbagai outlet yang mengedarkan miras tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar wilayah Kulonprogo tetap aman dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan. "Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulonprogo. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal. Teruslah berpartisipasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan," ujar Kapolres.
Dengan adanya penertiban dan pemusnahan miras ilegal ini, Polres Kulonprogo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras tanpa izin yang dapat merusak kehidupan sosial dan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat. Ke depan, Polres Kulonprogo akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga.