Aksi penipuan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SEW (19) warga
Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo dan IT (20) warga Kalurahan
Hargorejo, Kapanewon Kokap berhasil di ungkap Polres Kulonprogo.
Pasutri tersebut telah menggadaikan empat kendaraan rental di dua lokasi yang berbeda yaitu
pada 23 Oktober 2021 di Sebokarang, Wates dengan kerugian Rp 42 juta dan 12 November 2021
di Triharjo, Wates dengan kerugian Rp 33 juta.
“Jadi modusnya tersangka merental kendaraan kemudian menggadaikan kepada orang lain tanpa
seizin pemilik kendaraan,” terang Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K
saat konferensi pers di lobi Polres Kulonprogo, Kamis (23/12/2021).
AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K menjelaskan kasus penipuan itu bermula ketika tersangka
menghubungi korban melalui WhatsApp untuk merental kendaraan dengan perjanjian selama
sepekan untuk peminjaman satu unit kendaraan.
Kemudian memberikan uang muka sebesar Rp 200.000 untuk TKP pertama serta TKP kedua
sebesar Rp 640.000, sepekan kemudian tersangka melakukan pelunasan dengan meminjam satu
unit kendaraan yang lain, namun setelah itu, tersangka mulai susah dihubungi.
“Kemudian korban menerima informasi bahwa kendaraan yang dirental itu digadai oleh tersangka
kepada orang lain. Tersangka selanjutnya dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres
. Mendapati laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan dan polisi
menangkap SEW di wilayah Wates pada 17 Desember 2021, namun tersangka IT sampai saat ini
masih dalam pencarian oleh polisi.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit kendaraan Honda Beat beserta surat tanda nomor
kendaraan (STNK), satu unit Yamaha Nmax beserta STNK dan nota sewa kendaraan, kedua motor
itu didapatkan di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau agar jangan mudah percaya dengan orang lain yang belum
dikenal, apalagi perkenalan dilakukan melalui media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHAP tentang penipuan atau pasal 372 KUHAP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.