KULONPROGO— Dalam kurun waktu tanggal 24-26 Agustus 2022 ini Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelaku judi darat maupun judi online di wilayah Kulonprogo. Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, menerangkan dari hasil kegiatan operasi perjudian yang dilakukan, Polres Kulonprogo telah mengamankan enam tersangka. Adapun enam tersangka tersebut meliputi NMR (19), SH (21), AS (20), IS (22) dan BEP (29) yang terjerat judi online dan KM (45) yang terjerat judi togel. Para pelaku judi online rata-rata terjerat judi jenis slot.
"Merekan di amankan dari beberapa lokasi, satu di wilayah Wates, satu kasus di wilayah Lendah, dan tiga kasus di wilayah Nanggulan. Adapun untuk jenis perjudiannya meliputi judi darat itu togel, kemudian judi online, slot," terangnya Kapolres pada Rabu (31/8/2022).
Selain mengamankan enam tersangka turut serta di amankan barang bukti yakni enam ponsel dengan berbagai merek, dua buah kartu ATM, satu buku tabungan, empat lembar cetakan layar ponsel, satu bendel rekapan togel, dan uang sebesar Rp329.000.
"Adapun modusnya adalah dengan mempertaruhkan uang dengan judi online dan melayani penjualan togel. Adapun ancaman hukumannya adalah, Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU. RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU. No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP subs pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
"Dalam kesempatan ini, saya Kapolres Kulonprogo mengajak masyarakat khususnya di Kabupaten Kulonprogo jangan bermain judi, mau judi darat, judi online. Karena itu adalah pembodohan. Gunakan uang anda untuk hal-hal yang sifatnya bermanfaat. Situasi sekarang masih sulit sehingga jangan dibuang-buang uang anda untuk hal yang sia-sia, salah satunya dengan melakukan aktivitas perjudian," tegas Kapolres Kulonprogo.