Polres Kulonprogo Tangkap Pelaku Pencurian Pohon Jati di Nanggulan

Polres Kulonprogo dalam hal ini dari Unit Reskrim Polsek Nanggulan, berhasil menangkap HP (72) warga Ambal, Kebumen, Jawa Tengah. Dibantu keponakannya AP (48) pelaku menebang dan menjual pohon jati milik kerabatnya yang ada di Nanggulan, Kulonprogo.

 

Kasus pencurian kayu ini dilaporkan oleh korban TK (41) warga Jakarta pada bulan Maret 2022 silam. Setelah sempat buron selama 15 bulan, pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Sedangkan tersangka AP ditangkap di Nanggulan.

 

“Kedua pelaku ini diduga telah menebang 13 pohon jati, 16 mahoni dan 3 orak-arik. Sebagian kayu ini sudah dijual,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, Minggu (6/8/2023).

 

Panit II Unit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Triyono,  mengatakan tersangka HP merupakan otak pencurian. Dia mengajak keponakannya AP untuk menebang dan menjual pohon, dengan mengatakan sebagai saudara angkat yang memiliki hak waris.

 

Selama ini HP memang merupakan anak angkat dari kakek korban. Namun HP tidak memiliki hak atas tanah dan tanaman yang ada di atasnya.

 

“Pelaku ini tidak memiliki bukti atas tanah dan tanaman. Hak waris atas tanah itu juga bukan atas nama pelaku,”  katanya.

 

Sementara itu HP berdalih tidak bersalah. Dia tetap bersikukuh memiliki hak waris atas lahan pekarangan tersebut sehingga menganggap aksinya tidak menyalahi aturan.

 

"Saya tidak mencuri iitu tempat orang tua saya. Saya enggak tahu kalau lahan tersebut sudah dioper nama sama kakak saya," katanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

author

Comments are closed.