Polres Kulonprogo kembali melanjutkan kegiatan Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima ,Warung dan Nelayan (BT PKLWN), pada hari Jum’at (25/03/22) yang mana kegiatan dimaksud dilaksanakan di Aula Polres Kulonprogo.
Dimana dalam kegiatan tersebut juga diberlakukan Prokes Covid-19 dengan ketat baik dalam menggunakan masker maupun menjaga jarak dan selain itu juga para penerima bantuan yang belum mendapat vaksin booster setelah menerima bantuan juga mendapat vaksin dosis ketiga sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima , Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) adalah program pemerintah Pusat diberikan kepada PKL / Warung dan pelaku usaha masyarakat bawah yang terdampak PPKM Covid -19. Adapun dalam pendataan dan penyaluran calon penerima bantuan kepada masyarakat dilakukan oleh Polri ( Polres Kulonprogo) yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabilitas.
Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima ,Warung dan Nelayan ( BT PKLWN ) kepada pelaku usaha yang berhak menerima dengan mendatangi langsung dengan membawa surat undangan penerima bantuan dan identitas KTP, masing-masing penerima bantuan mendapatkan senilai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).