KULONPROGO. Pencurian konter HP di Kapanewon Sentolo, Kulonprogo yang terjadi beberapa hari lalu berhasil di ungkap Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo. Satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lagi masih berstatus buron.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah B (36), warga Madiun, Jawa Timur. Sedangkan pelaku lainnya berinisial S (23) warga Ngawi, Jawa Timur yang merupakan otak pencurian masih dalam kejaran polisi DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka menjual handphone hasil curian pada sejumlah grup niaga sosial media. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi pelaku.
Polisi yang menyamar kemudian sepakat dan bertemu pelaku di wilayah Milir, Kapanewon Pengasih. Akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku dengan sejumlah barang bukti.
''Ketika penangkapan, kami amankan sebuah handphone. Kemudian pelaku mengaku melakukan pencurian di konter wilayah Salamrejo," kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., yang di dampingi PLH Kasi Humas Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M ketika jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (21/09/2022).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di wilayah Dudukan, Sentolo. Dari penggeledahan itu, polisi menyita 10 unit handphone hasil curian pelaku. Sedangkan dua handphone lainnya telah laku dijual.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bila kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan persiapan dan direncanakan. Sehari sebelum beraksi, pelaku telah mensurvel lokasi konter.
Saat melakukan aksinya kedua tersangka sempat menunggu konter tutup di tempat persembunyian yang berjarak sekitar 50 meter dari konter.
Setelah konter tutup, pelaku B bergegas masuk dengan memanjat tower air dan membuka genting konter. Sedangkan pelaku S mengawasi kondisi di luar konter. Kedua pelaku kemudian berhasil menggasak 13 handphone senilai Rp 26 juta.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 aqyat 1 ke 4e dan Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.