Polres Kulonprogo mengamankan AK (40), warga Pedukuhan Kaligayam, Kalurahan Kulur, Kapanewon Temon karena di duga melalukan pencurian.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry W, S.Sn.,di damping Kapolsek Wates Kompol Sudarno, S.H., M.H., mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Senin (20/06) lalu. Pelaku mengambil dua buah onderdil mesin giling daging di wilayah Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates. Aksi itu terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Akhirnya pada Kamis (23/06) kemarin, pelaku diamankan di rumahnya.
“Onderdil yang diambil berupa gear nanas dan corong. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 juta” ,kata Iptu Jeffry saat Press Release di lobby Mapolres Kulon Progo, Jumat (24/06/2022).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sepeda motor, sebuah krombong, dan sebuah karung goni yang digunakan pelaku ketika beraksi. Kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.
Menurut pengakuan pelaku dirinya nekat melakukan aksinya lantaran terhimpit kondisi ekonomi karena harus segera menebus obat bagi istrinya yang baru saja menjalani operasi.
Akibat perbuatannya, AK bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.