Kulon Progo, 11 November 2024 – Polres Kulon Progo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan di Ruang Sanika Satyawada. Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 12.30 WIB ini dipimpin oleh Kapolres Kulon Progo, Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Rahmat F. Syahrami dari Angkasapura, Kadis Disnakertrans Gambang J., Dinsos PPA Kulon Progo Sri Sukarusati, Kasubsi Riksa Imigrasi Yogyakarta Bibit Nur Hardono, Katim Gakkum BKHIT DIY Karman, Analis Tenaga BP3MI DIY Rike Vera Santi, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DIY Nila Rahmawati, Kepala UPT BPUPKP Daryana, Kabid Disnakertrans Fita Maharani, serta perwakilan dari Bea Cukai Singgih W.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Kulon Progo menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menginvestasikan keamanan. “Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi serta menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar tidak ada egosektoral,” ujar Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu.
Kapolres Kulon Progo juga memaparkan hasil penanganan TPPO dan penyelundupan yang telah dilakukan. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Polres Kulon Progo menangani tiga kasus TPPO dan satu kasus penyelundupan benih lobster (benur) yang berhasil diselesaikan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Ke depan, diharapkan kerja sama melalui koordinasi dan kolaborasi akan semakin ditingkatkan.
Pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) mendukung usulan pembentukan Polsek Bandara di YIA untuk mempercepat penanganan TPPO. BP2MI juga menekankan bahwa setiap pekerja migran harus tercatat pada kantor BP2MI di seluruh Indonesia, dan BP2MI kini berada langsung di bawah kementerian untuk mengoptimalkan pengawasan.
Imigrasi turut berkomitmen dalam program ini dengan melakukan profiling dan wawancara kepada setiap calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Langkah ini meliputi pemeriksaan administrasi hingga pengamatan perilaku untuk mendeteksi indikasi TPPO. Mereka juga berkolaborasi erat dengan BP2MI.
Selain itu, Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satpel YIA menegaskan implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2024 tentang Karantina, khususnya dalam pencegahan penyelundupan hewan, ikan, dan tumbuhan. Setiap bagian dari flora dan fauna yang akan dikirim ke luar negeri harus dilengkapi surat keterangan.
Bea Cukai memperkuat pengawasan terhadap barang masuk dan keluar dari Bandara YIA, serta melakukan profiling terhadap individu yang berpotensi terkait penyelundupan. Sementara itu, Dinas Sosial Kulon Progo memberikan pendampingan bagi korban TPPO, meski terkendala anggaran. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Pusat dan psikolog untuk membantu proses pemulihan korban.
Dinas Pekerjaan Umum menyediakan fasilitas hunian sementara bagi korban TPPO di Rusunawa Triharjo dan Giripeni. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berfokus pada pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran tentang prosedur legal melalui perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans. AVSEC YIA mendukung penuh upaya TPPO dan berharap adanya informasi dini untuk mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah bandara.
Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan di Polres Kulon Progo menghasilkan kesimpulan bahwa setiap pemangku kepentingan berkomitmen untuk bersinergi secara lebih efektif. Sinergi ini akan diwujudkan melalui peningkatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang lebih intensif dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta penyelundupan. Dengan mengoptimalkan peran masing-masing pihak dan mengurangi potensi egosektoral, seluruh instansi terkait berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, khususnya di wilayah Kulon Progo dan sekitarnya, serta mendukung program prioritas pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban