Kulonprogo- Kapolres Kulonprogo AKBP Nunuk Setyowati, S.I.K,. M.H. melaksanakan kegiatan Police Go To School dan Sosialisasi Program Kapolda DIY “Ibu Memanggil” kepada Siswa Siswi SMK N 1 Pengasih, Senin (11/09/2023) pagi.
Kegiatan Police Go To School dan Sosialisasi Program Kapolda DIY “Ibu Memanggil” ini juga di laksanakan secara serentak oleh segenap Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran di Sekolah di wilayah Kulonprogo.
Kegiatan diawali dengan menjadi pembina apel pagi siswa siswi SMK N 1 Pengasih dan memberikan amanat kepada seluruh peserta apel tentang kejahatan jalanan dan program Kapolda DIY “Ibu Memanggil” kemudian dilanjutkan kegiatan sosialisai program Kapolda DIY Ibu Memanggil di dalam kelas yang diikuti 70 siswa siswi SMK N 1 Pengasih dan beberapa Bapak Ibu Guru.
Dalam amantnya Kapolres Kulonprogo mengatakan bahwasanya Yogyakarta secara keseluruhan sebagai Kota pelajar terdapat 550 SMP, 217 SMA, 212 SMK, 84 PT, 41 Akademi Program Diploma dan 192 LPK dengan total 706.696 Siswa atau Mahasiswa yang masih berusia remaja. Dari data di keseluruhan di Daerah Kulon Progo terdapat 365 SD, 80 SMP dan 23 SMA serta 36 SMK dan 5 PT dengan total 69.414 pelajar atau mahasiswa.
“Kejahatan jalanan adalah istilah umumnya untuk setiap tindak pidana di tempat umum, seperti perampokan, pencopetan, pengrusakan, pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di jalan. selama ini banyak yang salah kaprah atau salah mengartikan “klitih” sebagai kejahatan jalanan. awalnya, istilah klitih memiliki makna positif yang menggambarkan seseorang mengisi waktu luangnya atau sebuah aktifitas mencari angin di luar rumah. namun seiring berjalannya waktu, istilah klitih berubah menjadi sebuah tindak kejahatan dengan menyerang seseorang dengan acak. dengan demikian pernyataan “ klitih “ tersebut harus diluruskan dengan makna sesungguhnya’ kata Kapolres
“Dengan maraknya kejahatan jalanan, Polri mengambil strategi kepolisian dalam mencegah adanya kejahatan jalanan ini dengan beberapa upaya antara lain dengan upaya preemtif, salah satunya Kapolda DIY menciptakan inovasi gerakan “Ibu Memanggil”, dimana inovasi tersebut bertujuan membantu orang tua yang anaknya bepergian sampai larut malam (pukul 22.00 wib) dan anaknya tidak dapat dihubungi sehingga membuat si ibu khawatir dengan apa yg dilakukan atau apa yang terjadi dengan anaknya, maka si ibu bisa meminta bantuan kepada pak dukuh untuk diteruskan kepada polisi jaga warga, kemudian polisi jaga warga akan meminta bantuan piket Satreskrim untuk mengidentifikasi keberadaan si anak, setelah keberadaan anak ditemukan, maka piket Reskrim akan menghubungi piket Sabhara untuk menjemput anak tersebut dan mengantarkan kepada Pak Dukuh” terang Kapolres Kulonprogo.
“Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan orang tua, terutama ibu akan keselamatan anaknya, dan meningkatkan kesadaran anak sendiri bahwa pergi ke luar rumah larut malam dan tidak bisa dihubungi orang tua dapat membuat orang tua khawatir sehingga menghubungi pihak2 di atas untuk menjemput si anak, dan terutama untuk menghindarkan anak menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan” tambah Kapolres
Sedangkan upaya preventif adalah dengan 1. melaksanakan patroli skala sedang pada jam–jam raw an 2. pembentukan tim khusus penanggulangan kejahatan jalanan 3. mengidentifikasi dan mencari solusi terkait maraknya kejahatan jalanan. 4. mengedukasi dan memberikan berita yang berimbang kepada masyarakat untuk bersama–sama menciptakan suasana keamanan dan ketertiban baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. 5. mengadakan pembinaan dan penyuluhan baik kepada orang tua, guru, maupun para siswa 6. gerakan “Ibu Memanggil”.
“Sebelum mengakhiri amanat ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, terutama mengenai kewajiban seluruh sisw a dan siswi : 1. berbakti kepada kedua orang tua, serta menghormati bapak dan ibu guru. 2. beribadah, berdoa dan belajar sungguh sungguh. 3. tanamkan kedisiplinan dan taati semua aturan dan tata tertib sekolah. 4. laksanakan proses belajar mengajar secara optimal, ikuti kegiatan ekstra sekolah, dan gunakan waktu luang dengan sebaik- baiknya untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat. 5. cegah dan hindarkan diri para siswa dan siswi menjadi korban atau pelaku kejahatan, utamanya kejahatan jalanan”pesan Kapolres mengakhiri