LENDAH. Dalam memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini Rabu 10 November 2021, pemerintah mewajibkan warga untuk mengheningkan cipta pada pukul 08.15 waktu setempat selama 60 detik.
Hari ini diperingati sebagai Hari Pahlawan 10 November. Pengendara yang melintas di simpang 4 Kapanewon Lendah diminta berhenti sejenak untuk mengheningkan cipta selama 60 detik.
Saat pelaksanaan hening cipta 60 detik, aparat kepolisian di lokasi meminta pengendara berhenti sejenak dan bersikap tegak. Hal itu untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang gugur dalam membela bangsa dan negara.
Kanit Binmas Polsek Lendah Polres kulonprogo Ipda Tukiran terlihat memimpin pelaksanaan hening cipta di Jln. umum Jatirejo Lendah (simpang 4 Kapanewon Lendah) Pengendara terlihat mematikan mesin dan menundukkan kepala saat pelaksanaan hening cipta.
Setelah 60 detik berlalu, polisi kemudian memperbolehkan pengendara melintas kembali. (hms/ldh)