Kulonprogo- Untuk mengoptimalkan penanganan konflik agraria di wilayah Kulonprogo Satreskrim Polres Kulonprogo membuat terobosan pelayanan penyelesaian dan penyediaan ruang khusus untuk pengaduan.
Polres Kulonprogo telah membentuk tim penanggulangan penanganan Konflik Agraria. Tim ini dipimpin Kasatreskrim AKP Dian Pornomo S.I.K., M.M beserta 7 anggota lainnya.
Hal ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dalam program Quick wins Triwulan IV 2023. Selama kurun waktu triwulan tersebut tim penanganan konflik agraria di Polres Kulonprogo telah menangani satu konflik agraria.
Penanganan konfilk itu berdasarkan Surat pengaduan No. : Reg/105/XI/2023/SPKT di laksanakan di ruang Sidik Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Kulonprogo pada sore hari dari pukul 17.00 WIB s.d. 21. 00 WIB(Selasa 28/11/2023)
Dalam perkara itu penyidik menerima aduan konseling terkait jual beli tanah tanpa hak milik yang syah. Penyidik memediasi dan terjadi kesepakatan pelaku siap mengembalikan kerugian kepada korban/pelapor.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Dian Pornomo S.I.K., M.M melalui Kanit I Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Rifai Anas Fauzi, S.H.Ruang mediasi ini bertujuan untuk terciptanya kegiatan konseling/konsultasi terkait dengan konflik agraria
“ Ruangan ini untuk terciptanya konsultasi antara pihak yang berkonflik ataupun masyarakat yang memiliki masalah seputar agraria” kata Kanit I Satreskrim Polres Kulonprogo
“Sehingga dapat menentukan langkah - langkah selanjutnya untuk permasalahan yang dialami dan memberi manfaat kepada pihak masyarakat itu sendiri.” Pungkas Kanit I Satreskrim Polres Kulonprogo