KULONPROGO. Selain rutin melakukan patroli keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polres Kulonprogo juga mempunyai no telepon yang bisa dihubungi 110 dan O8112643110. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih cepat menghubungi Polisi ketika menemukan adanya gangguan kamtibmas.
Plh. Kasi Humas Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., mengatakan sesuai dengan instruksi dari Polda DIY, upaya pencegahan harus digalakkan agar potensi gangguan kamtibmas bisa ditekan sekecil mungkin.
Menurutnya , beberapa upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas kami terus menggalakkan patroli yang dilakukan petugas polres maupun seluruh polsek di wilayah Kulonprogo.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan kamtibmas tetap kondusif caranya dengan patroli keliling wilayah dengan menggunakan kendaraan dinas,” kata Iptu Dwi.
Selain itu, juga ada upaya menyebarkan nomor kontak pengaduan pelayanan yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau melihat gangguan kamtibmas . “Untuk nomor teleponnya di 110. Tetapi, bisa juga melaporkan via Whatsapp ke O8112643110 milik SPKT Polres Kulonprogo,” katanya.