Polres Kulonprogo berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dalam berbagai merek dan kemasan operasi cipta kondisi menjelang Natal dan tahun . Tidak hanya miras lokal, namun beberapa di antaranya merupakan miras impor.
“Kami menyita 108 botol miras dari berbagai merk dan kemasan dengan kadar alkohol yang beraga dari sejumlah pedagang,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini,S.H., S.I.K saat konferensi pers Kamis (23/12/2021).
Operasi cipta kondisi ini dilaksanakan selama lima hari mulai Sabtu (11/12/2021) sampai dengan Rabu (16/12/2021), menyasar tempat karaoke dan warung yang menjual miras secara ilegal. Hasilnya ada 62 botol dari tempat karaoke di Wates, 10 botol dari wilayah Nanggulan, 18 botol dari Kalibawang, 5 botol dari Lendah, 3 botol dari Panjatan dan dari Samigaluh sebanyak 7 botol..
Para penjual yang terjaring selanjutnya dilakukan penindakan secara tegas. Mereka diajukan ke persidangan melanggar Perda 11 tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol dan membukkan lainnya.
““Operasi ini untuk menciptakan wilayah Kulonprogo yang kondusif menjelang Natal dan tahun baru, mari kita sambut Natal tanpa miras, karena dampak mengonsumsi miras ini sangat berbahaya,”pungkas Kapolres.