Kulonprogo - Setelah melalui proses panjang, akhirnya bayi laki-laki yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media sosial Facebook diserahkan kembali kepada orang tuanya pada Rabu, 4 Desember 2024, di RSUD Wates, Kulonprogo.
Penyerahan dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kulonprogo yang dipimpin oleh Drs. Lucius Bowo Pristiyanto, didampingi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagn Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak ( PPKBP3A) Dinsos Wonogiri.Indah Kuswati , S.H.M.M
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Kulonprogo, yang berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam perdagangan bayi tersebut. Keempat tersangka, yaitu AH (41) dan A (39), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah, MM (52), perempuan asal Karanganyar, serta NNR (20), perempuan asal Grobogan, Jawa Tengah, telah ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kulonprogo menangkap para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi melalui media sosial Facebook. Bayi laki-laki yang menjadi korban telah diterima kembali oleh orang tua dan keluarga untuk dibawa ke Wonogiri, Jawa Tengah, dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah, bayi ini sudah kembali ke orang tuanya dalam kondisi sehat. Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Kulonprogo dan seluruh pihak yang telah membantu dalam menangani kasus ini,” ungkap Kadinsos Kulonprogo, Drs. Lucius Bowo Pristiyanto, pada saat penyerahan bayi.
Lebih lanjut, Dinsos Wonogiri akan melakukan pendampingan intensif terhadap bayi dan orang tuanya untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan keluarga. Selain itu, Dinsos Wonogiri juga akan memberikan dukungan untuk pengajuan pernikahan secara resmi bagi orang tua bayi, guna memperkuat aspek hukum dan sosial dalam pengasuhan.
Dr. Eko Budiarto, Direktur RSUD Wates, juga memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Polres Kulonprogo dalam menangani kasus ini. “Kami siap berkolaborasi untuk mendukung dalam bidang perawatan dan penanganan korban, serta memastikan semua fasilitas yang dibutuhkan tersedia dengan baik,” ujar Dr. Eko.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam penanganan perkara ini. “Terima kasih atas dukungan dari Dinas Sosial, RSUD, serta masyarakat yang telah membantu kami dalam menangani kasus ini. Kami akan terus memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Iptu Andriana.
Sementara itu, dari Dinso Wonogiri Indah Kuswati , S.H.M.M juga mengucapkan terima kasih atas penyelamatan bayi tersebut. “Kami akan mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang bayi ini dalam pengasuhan orang tua di Wonogiri. Terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah memastikan keselamatan bayi ini,” tutup Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunagn Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak ( PPKBP3A) Dinsos Wonogiri.Indah Kuswati , S.H.M.M
.
Proses hukum terhadap keempat tersangka perdagangan bayi ini akan terus dilanjutkan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan penanganan kasus ini merupakan contoh nyata dari sinergi antara aparat kepolisian, dinas sosial, dan fasilitas kesehatan dalam melindungi hak anak dan memastikan keberlanjutan pengasuhan yang baik.