Kulonprogo- Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini S.H., S.I.K. sebagai penanggung jawab kamtibmas di Kulonprogo diantaranya adalah wilayah Rumah Doa di Degolan Bumireji Lendah Kulonprogo malam ini menyampaikan klarifikasi penutupan patung Bunda Maria di Degolan Kulonprogo
Kapolres menyampaikan bahwa malam ini di dampingi dari yang mewakili rumah doa , FKUB, dari Kesbangpol, Kemenag dan yang mewakili dari Paroki Kulonprogo menyampaikan bahwa rumah doa tersebut selesai di bangun belum lama sekitar Desember 2022.
Selanjutnya pijhak keluarga masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, Pemerintah Desa, FKUB, bahwa rumah doa ini belum diresmikan , oleh karena itu pemilik yang domisili di Jakarta untuk sementara di rumah doa tersebut terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara ditutup denagn terpal yang merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa dan yang melakukan penutupan adalah dari keluarga dalam hal ini adalah adik kandung dari pemilik rumah doa.
Pada prinsipnya pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi dari pihak masyarakat kepada pihak masyarakat, dari keluarga, tokoh desa dan tentunya dari FKUB, oleh karena itu sambil menunggu yang rencananya satu bulan kemudian setelah Lebaran akan di komunikasikan lagi bagaimana secara internal didiskusikan kemudian disosialisaikan kepada masyarakat .
Dan kami sudah dapat perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang menggangu kenyamanan dan ketentraman utamanya di wilayah Kulonprogo dan bila ada, maka akan kami tindak.
Sementara Bapak Sutarno selaku adik kandung pemilik rumah doa yaitu Yakobus Sugiharto yang bertempat tinggal di Degolan mengatakan bahwa pada hari Rabu jam 9.00 WIB menutup patung Bunda Maria merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa yaitu Sugiharto dimana pembangunan masih untuk menyelesaikan administrasi. Untuk menunggu penyelesaian administrasi untuk sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif dari Pemilik Rumah Doa tersebut.