WartaMenoreh.com - Kamis (15/7/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat disosialisasikan tiga pilar Polsek Wates, Koramil Wates dan Kapanewon Wates selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke puluhan rumah makan, objek vital, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya yang berada di wilayah hukum Polsek Wates.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dilaksanakan apel terlebih dahulu di Mapolsek Wates yang dipimpin Iptu Dalija.
Selanjutnya dilaksanakan patroli sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada pemilik usaha kuliner di wilayah Bendungan, Wates. Dalam kesempatan ini personel dari Polsek Wates menyampaikan himbauan kepada pemilik usaha kuliner untuk tidak melayani makan ditempat alias take away mengingat hal tersebut sudah tertera dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di lain sisi dari pemilik usaha kuliner menanggapi hal tersebut dengan baik, dan sudah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan memberlakukan take away dan tidak melayani makan di tempat.