WartaMenoreh.com - Polres Kulonprogo melalui Satgas Pangan menemukan sejumlah pedagang sembako yang menjual minyak goreng curah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Atas dasar itulah, Satgas Pangan Polres Kulonprogo bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulonprogo melakukan penanganan penjualan Migor di atas HET bersama Disperindag Kabupaten Kulon Progo. Jumat (27/5/2022) lalu.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Polres Kulonprogo langsung lakukan penyelidikan di pasar khususnya pada para pedagang migor untuk mendapatkan informasi mata rantai penjualan migor yang menyebabkan harga di atas HET.
Dari penyelidikan yang dilakukan didapati adanya beberapa pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET pemerintah.
Pada kesempatan tersebut petugas Satgas Pangan Polres Kulonprogo telah meminta keterangan terhadap DE (45) warga Giripeni, Wates, Kulonprogo, yang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 14.500,-/liter atau Rp 16.000,-/kg. DE mendapatkan barang tersebut dari sales berinisial DS dengan harga Rp 240.000,-/jerigen isi 18 liter atau 16 kg. Untuk setiap liternya, DE membeli seharga Rp 13.500,- atau Rp 15.000,-/kg.
"Dari setiap liter atau kilogram, DE mengambil selisih Rp 1.000,-. Biaya kantong plastik dobel sebesar Rp 500,- dan keuntungannya Rp 500,-", ungkap AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. pada Minggu (29/5/2022) siang.
Satgas Pangan Polres Kulonprogo, juga telah meminta keterangan terhadap DS yang menjual minyak kepada DE. Dari keterangan yang diperoleh, DS menjual seharga Rp 13.650/liter dan Rp 14.550/kg dengan untung Rp 500,-/liter dan Rp 450,-/kg.
Minyak goreng curah tersebut, dibeli DS dari distributor yang beralamatkan Gamping, Sleman. Untuk mendapatkan minyak goreng curah, DS memesan terlebih dahulu dan selanjutnya diantarkan ke rumahnya yang berdomisili di Kalurahan Margosari, Pengasih, Kulonprogo.
"Dari keterangan yang diperoleh, DE dan DS tidak mengetahui aturan Penetapan Harga Eceran Tertingggi (HET) minyak goreng curah dari pemerintah", tambah Kapolres Kulonprogo.
Kapolres Kulonprogo menambahkan, Satgas Pangan Polres Kulonprogo juga telah meminta keterangan terhadap warga berinisial IS warga Depok, Panjatan, Kulonprogo. Warga yang berprofesi sebagai pedagang sayuran di salah satu pasar di wilayah Panjatan tersebut mengaku pernah dua kali berjualan minyak goreng curah dengan harga Rp 18.000,-/botol kemasan 1 liter.
Dari keterangannya, IS mendapatkan miyak goreng tersebut dari TS yang berprofesi sebagai penjual bakwan kawi. Setiap transaksi, IS membeli sebanyak 10 liter dengan harga Rp 17.000,-/liternya. Minyak dalam botol kemasan 1 liter tersebut banyak diserbu pembeli dan langsung terjual pada hari itu juga.
"Dari keteranganny, IS juga mengaku belum tahu aturan terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah", tuturnya.
Sementara dari keterangan TS alias Gareng, diperoleh informasi jika minyak goreng curah tersebut dibeli dari distributor di Kulonprogo dengan alasan akan digunakan sendiri. Setiap pembelian, TS membeli sebanyak 2 jerigen kemasan 16 liter dengan harga Rp 13.750/liter. Oleh TS, sebagian dari minyak tersebut dijual kepada IS seharga Rp 17.000,- karena TS juga harus membeli botol kemasan seharga Rp 1.850/biji.
"Terkait temuan ini, saya sudah perintahkan Satgas Pangan dan jajaran agar melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulonprogo terkait pemantauan HET minyak goreng dengan cara turun langsung ke lapangan sehingga mendapatkan data yang riil. Selain itu Satuan Binmas juga saya perintahkan agar berkoordinasi dengan para lurah pasar terkait sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2022 dan peraturan-peraturan hukum lainnya", pungkas Kapolres Kulonprogo.