WartaMenoreh.com - Unit Reskrim Polsek Temon berhasil mengungkap kasus Penipuan atau Penggelapan Kayu dengan TKP Pedukuhan Panginan, Sindutan, Temon.
Hal ini disampaikan Kapolsek Temon Kompol Riyono, S.H. didampingi Kasi Humas Polres Kulonprogo dan Kanit Reskrim Polsek Temon saat konferensi pers di Mapolres Kulonprogo. Kamis (7/4/2022).
"Adapun pelaku PAR diamankan lantaran sebelumnya telah membeli dan menebang kayu namun hingga saat ini pelaku belum membayarkan kepada pemilik kayu tersebut", ujar Kompol Riyono, S.H.
Dari ungkap kasus ini, barang bukti yang disita berupa 3 buah kayu bekas potongan dan kwitansi pembelian kayu. Pelaku PAR melanggar Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.