WartamMenoreh.com. Jum'at malam Kepolisian Sektor Galur bergabung dengan Kepolisian Sektor Lendah melaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka KRYD (kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)Level 4 guna membatasi mobilitas warga di simpang tiga Penggadaian Brosot Galur(06/08/2021)
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kanit Patroli Iptu Udi Wibawa selalu Pawas (Perwira Pengawas) yang dalam pelaksanaan kegiatannya petugas melaksanakan pemeriksaan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sehingga sebagian kendaraaan yang tidak membawa dokumen baik kendaraan maupun bukti kesehatan atau vaksin harus berputar balik tidak melanjutkan perjalanan demi kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19.
Kegiatan ini rutin kita laksanakan mengingat situasi di wilayah Kulonprogo kurang kondusif dan kepada para pengemudi/warga dihimbau untuk tidak bepergian dahulu mengingat pandemi covid belum berakhir ujar Iptu Udi Wibawa.