WartaMenoreh.com - Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan, Polres Kulonprogo tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, baik pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), khusus untuk difabel Polres melakukan layanan jemput bola.
Kasat Lantas Polres Kulonprogo, AKP A. Purwanta, S.H., M.M., Minggu (15/8/2021) mengatakan, komitmen pelayanan prima kepada masyarakat sesuai maklumat pelayanan Polres Kulonprogo, yakni menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya saat pemberlakuan PPKM lanjutan pada 3 Juli sampai dengan 16 Agustus 2021 mendapat dispensasi dan melakukan mekanisme perpanjangan dari 18-23 Agustus 2021. Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sementara pelayanan Bus Simling, SKCK Drive Thru, SIM dan SKCK Corner MPP serta SKCK Malam Minggu untuk sementara tidak beroperasi. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kulonprogo. Sedangkan pelayanan SKCK Jemput Bola khusus difabel, pihaknya tetap melayani.
“Untuk pelayanan SIM di Satpas Polres Kulonprogo pada hari Senin-Sabtu, sedangkan pelayanan SKCK di loket SKCK Polres Kulonprogo pada Senin-Jumat. Agar tidak menimbulkan kerumunan, mempermudah dan mempercepat pembuatan SKCK, pemohon dapat registrasi secara online lewat link https://skck.polri.go.id”, jelasnya.
AKP A. Purwanta, S.H., M.M. menambahkan, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat untuk pelayanan SIM pada tahun 2020 sebesar 98,6 persen. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada pelayanan SKCK tahun 2020 sebesar 98,21 persen. Penerimaan PNBP pelayanan SIM tahun 2020 sebesar Rp 2.774.385.000. Sedangkan penerimaan PNBP pelayanan SKCK tahun 2020 sebesar Rp 482.700.000.