Kulonprogo. Diduga melakukan penganiayaan s eorang remaja warga Kranggan, Galur, Kulon Progo, RY (18), harus berurusan dengan polisi. Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan RY terhadap Khoirul Zamhari (40) warga Nepi Padukuhan VII, Brosot Galur RY