Kulon Progo, - Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, Senin (12/8/2024)
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA, menyampaikan arahan Mendagri mengenai fungsi dan peran penting DPRD dalam pemerintahan daerah. Beliau menekankan pentingnya tiga fungsi utama DPRD, yaitu pembentukan peraturan daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan. Fungsi pembentukan Perda harus mencerminkan aspirasi rakyat dan meningkatkan pelayanan publik, sedangkan fungsi anggaran harus berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Fungsi pengawasan, lanjutnya, harus dilakukan secara berkala dan proporsional, dengan anggota DPRD memiliki hak-hak khusus seperti Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
Pj. Bupati juga mengajak seluruh anggota DPRD yang baru dilantik untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan, guna menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif. "Selamat bekerja kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti," ujarnya.
Acara berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan doa bersama, memohon bimbingan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban para anggota DPRD yang baru dilantik