TEMON. Kanit Reskrim Polsek Temon Iptu Aris S, S.H. menghadiri Pemusnahan barang bukti media pembawa OPT/OPTK (Organisme Pembawa Tanaman Karantina ) yang dilaksanakan di Kantor Karantina Pertanian Kedundang, Temon, Kulonprogo, Selasa (07/05/2024).
Barang tersebut diketahui masuk ke Yogyakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Temon di wakili Kanit Reskrim Iptu Aris S, S.H., dari Bea dan Cukai Yogyakarta Arif Wibowo, Afsek Angkasa Pura YIA Riyanto, Maskapai Air Asia Galih Rahmanto dan Bhabinkamtibmas Kedundang Aiptu Susanto, Dinas pertanian dan pangan dan karantina kesehatan dr. Al Reno.
Barang yang masuk diwilayah Yogyakarta ini tentunya menjadi pengawasan dari petugas dan apabila melanggar barang akan di sita dan di musnahkan sesuai aturan