TEMON. Pemusnahan barang bukti media pembawa OPT/OPTK (Organisme Pembawa Tanaman Karantina )
yang dilaksanakan di Kantor Karantina Pertanian Kedundang, Temon, Kulonprogo, Selasa (12/09/2023).
Barang tersebut diketahui masuk ke Yogyakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.
Adapun yg hadir pada kegiatan tersebut Kapolsek Temon di wakili Aiptu Asnan. S, Bea dan Cukai Yogyakarta Arif Wibowo, Afsek Angkasa Pura YIA Riyanto. Maskapai Air Asia Galih Rahmanto dan Bhabinkamtibmas Kedundang Aiptu Susanto.
Adapun barang barang yang di musnahkan yaitu buah buahan, daging sapi, daging ayam , sarang burung walet , daging sapi olahan, daging ayam olahan , daging babi olahan, cabai kering dan bulu Merak 12 batang.
Barang yang masuk diwilayah Yogyakarta ini tentunya menjadi pengawasan dari petugas dan apabila melanggar barang akan di sita dan di musnahkan sesuai aturan