WartaMenoreh.com - Dalam rangka PPKM Level IV, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama dengan TNI-Polri kembali menggelar Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan di beberapa wilayah di Kabupaten Kulonprogo.
Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupatan Kulonprogo Drs. Hera Suwanto, M.M. pada Kamis (12/8/2021) pagi. Yang diikuti personel Polres Kulonprogo, Kodim 0731/Kulonprogo, Satuan Radar 215 Congot, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya dilaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan PPKM Level IV sesuai dengan Instruksi Bupati Kulonprogo Nomor 21 Tahun 2021 bertempat di Pasar Dekso, Kalurahan Banjararum, Kapanewon Kalibawang.
Dalam kesempatan ini Kanit Pamobvit Satuan Sabhara Polres Kulonprogo Iptu Marjoko di sela-sela kegiatan turut menyampaikan himbauan kepada warga dan pelanggar protokol kesehatan. “Yang mana untuk tetap senantiasa mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19”, ujarnya.
Adapun jumlah pelanggar yang didapat sebanyak 26 orang, dikarenakan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan Pasar Dekso.