POLRES KULONPROGO GELAR RAZIA KENDARAAN, PELANGGAR SIDANG DI TEMPAT

KULONPROGO - Dalam rangka Ops Keselamatan Progo 2023 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulonprogo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), KPPD Kulonprogo dan Jasa Raharja melakukan razia terhadap ratusan kendaraan bermotor yang melintas di Simpang Tiga Serut, Pengasih Kulonprogo. Kamis, 16/02/2023.

Berbeda dengan razia yang digelar sebelum-sebelumnya, kali ini setiap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran langsung dapat menjalani sidang dan membayarkan denda di tempat.

Kasat Lantas AKP Johan Rinto Damar Jati, S.H., mengatakan, razia yang digelar kali ini memang berbeda, di mana hadir pula hakim, eksekutor dari kejaksaan beserta panitera yang akan melakukan sidang langsung kepada pelanggar lalu lintas.

Menurutnya, razia kendaraan ini dilakukan guna meningkatkan kembali kesadaran pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kulonprogo yang akhir-akhir ini meningkat.

"Untuk wilayah Kulonprogo kami coba memberikan solusi bagi pelanggar lalu lintas dengan melakukan sidang di tempat, sehingga masyarakat yang terkena tilang tidak perlu lama-lama menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri," kata AKP Johan.

Dalam operasi kali ini, setidaknya melakukan penindakan berupa tilang terhadap 162 pengendara bermotor dan 264 pengendara berupa teguran.
"Dalam operasi ini kita paling banyak menemukan pelanggaran pengendara motor yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM (Surat izin Mengemudi) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengendara yang tidak menggunakan helm SNI Kita berharap agar masyarakat lebih peduli dengan keselamatan diri mereka," tambahnya.

Tak hanya melakukan penindakan, kami juga bersinergi dengan KPPD untuk menghadirkan samsat keliling, sehingga bagi masyarakat yang kendaraannya mendekati masa pajak atau bahkan telat pajak bisa langsung melakukan perpanjangan di tempat.

author

Comments are closed.