KULONPROGO. Polres Kulonprogo melaksanakan razia mulai Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan sasaran kanlpot blombongan di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
Kapolres Kulon Progo , AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., mengatakan, razia knalpot blombongan berawal dari masukan masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya akibat suara bising yang bersumber dari knalpot tersebut.
Kemudian, jajaran satuan lalu lintas (satlantas) dari Polres Kulon Progo dan Polsek jajaran melakukan kegiatan razia hasilnya 71 kanlapot blombongan disita.
"Dari razia, kami telah melakukan penertiban dan penyitaan sebanyak 71 knalpot blombongan," Kapolres saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023). Dan dari penyitaan knalpot blombongan, polisi mengeluarkan surat tanda penerimaan (STP).
Selanjutnya, motor diamankan di lokasi terdekat dari titik penyitaan kemudian yang bersangkutan mengambil sepeda motor setelah knalpot blombongan diganti dengan knalpot standar.
Sehingga knalpot hasil sitaan tidak dikembalikan ke pemiliknya melainkan ditahan di Polres Kulon Progo dan nantinya, knalpot akan dimusnahkan dengan mengundang pemiliknya untuk memusnahkan knalpotnya sendiri disaksikan pihak kepolisian.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., mengimbau kepada orang tua yang memfasilitasi anaknya berupa kendaraan agar mengingatkan supaya tidak menggunakan knalpot blombongan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kami imbau anak-anak, remaja dan orang tua yang memfasilitasi sepeda motor, gunakan kendaraan dengan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan masing-masing dengan menggunakan knalpot sesuai standar," ucapnya.
Selain itu Kapolres juga menghimbau bagi bengkel kendaraan dimohon tidak melayani penggantian knalpot standar menjadi tidak standar serta knalpot yang standar namun saringannya dilepas sehingga menimbulkan suara bising.