KULONPROGO. Bertempat aula Satpas Polres Kulonprogo, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang di ikuti oleh perwakilan anggota Polres dan Polsek jajaran, Kamis (08/12/2022).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengimpletasian program prioritas Kapolri, sebagai paradigma baru Propam yang merupakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum.
Pada kesempatan itu Kasi Propam Polres Kulonprogo Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., mengatakan tujuan dari pembinaan etika profesi ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai Anggota Polri dengan tujuan agar anggota lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Serta sebagai Penegak Hukum yang mematuhi hukum sehingga menimalisir terjadinya pelanggaran anggota dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi.
Tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota sehingga menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.
Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., menerangkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perkap baru dan wajib diketahui oleh semua orang. Yang dilatar belakangi ketidakpastian tantangan tugas kedepan dan masih terjadi pelanggaran anggota Polri “Mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai aturan yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat ”jelasnya.
Diakhir kegiatan Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., menyampaikan pesan Kapolres “ Jika tidak bisa berbuat baik atau tidak bisa berprestasi maka jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun “ dan Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., kembali mengingatkan kepada personil agar selalu mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan dari Institusi.