Polres Kulonprogo memberikan pelayanan pembuatan SIM yang dilengkapi fasilitas bagi warga berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Melalui Satpas 1450, penyediaan layanan ramah penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di lingkungan Polres Kulpnprogo.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penyandang disabilitas juga bisa memperoleh haknya yakni dalam penerbitan SIM.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dijelaskan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu di Satpas 1450 Polres Kulonprogo dilengkapi dengan fasilitas yang ramah bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Seperti akses masuk, registrasi dan lainnya.
Sebagai salah satu contoh Satpas 1450 Polres Kulonprogo memberikan pelayanan SIM D kepada masyarakat. SIM D di peruntukaan untuk penyandang difable/berkebutuhan khusus. Persyaratan pembuatan SIM D juga tidak jauh beda dengan SIM pada umumnya di antaranya harus bisa menunjukkan Surat Kesehatan yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan yang telah ditunjuk, tes Psikologi dan melengkapi syarat syarat administrasi lainnya. Selain itu calon pembuat SIM juga tetap harus mengikuti ujian teori maupun praktek, hanya saja untuk pelaksanaan ujian praktek menggunakan kendaraan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu Satpas 1450 Polres Kulonprogo juga memberikan pelayanan perpanjangan SIM D dengan sistem drive thruu, guna memudahkan para penyandang difable dalam rangka memperpanjang SIM.