KULONPROGO. Wakapolres Kulonprogo Kompol Riko Sanjaya, S.H., S.I.K., menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo ; Kamis (22/09/22). Selain Kapolres, hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya perwakilan dari Rubasan, Kejaksaan.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut diantaranya minuman keras, narkotika , bahan petasan, serta sejumlah senjata tajam.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kompol Riko Sanjaya, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti dari tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kewenangan, dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan.
“Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan ini merupakan kewenangan dari pihak kejaksaan, barang bukti seperti narkotika , bahan petasan dan senjatan tajam di musnahakan agar tidak ada pihak-pihak yang menyalah gunakannya,” ujar Wakapolres.
Selain itu, Kompol Riko mengingatkan kepada masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Kulonprogo, agar tidak bermain-main dengan narkoba. “Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan ke penegak hukum biar segera ditindak,” pungkas Wakapolres.