Kulonprogo. Polsek Galur bersama Polres KUlonprogo melaksanakan Razia minuman keras (miras) di wilayah Galur, Kulonprogo. Pada kesempatan tersebut polisi melakukan penggeledahan di rumah NAR (35) warga Karangsewu, Kapanewon Galur pada Rabu (24/8/2022) lalu. Di lokasi tersebut, polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
"Kami mendapati berbagai macam jenis miras sejumlah 277 botol yang tersimpan di dalam kardus dan kulkas yang berada di teras rumah," kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo.
Selanjutnya petugas melakukan penyitaan miras yang di jual tanpa disertai surat izin.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan peraturan daerah (perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman memabukkan lainnya.
Dengan adanya penemuan tersebut, maka ratusan botol miras diamankan ke Polsek Galur , Serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjualan miras tersebut.