Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan pelaku pencurian dan penadah hasil curian. Dua orang tersangka diamankan berikut barang bukti dua sepeda motor curian. Dua orang tersebut ialah DS (40) warga Semarang, Jawa Tengah dan HH (34) warga Boyolali, Jawa Tengah. Tersangka DS merupakan pelaku tunggal, yang sudah beraksi di tujuh lokasi di Kulonprogo dan dua lokasi di Bantul dan Kebumen dan HH merupakan penadah barang curian.
“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus ini salah satunya penadah motor curian,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., pada saat konferensi pers di lobi Polres, Senin (15/8/2022).
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan pencurian sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3659 JC di persawahan Kedungsari, Pengasih. Korban Mugiyono kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka DS di tempat persembunyiannya pada bulan Juli lalu. Dari penangkapan ini dikembangkan dan mengamankan HH yang merupakan penadah motor curian. Ikut diamankan dua sepeda motor yang belum sempat dijual. “Modusnya menggunakan kunci palsu, dan mengincar motor yang ditinggal di sawah,” ujarnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 atau 481 tentang penadah dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau empat tahun penjara,” pungkas Kapolres.