WARTA MENOREH. Seorang warga Temon, Kabupaten Kulonprogo berinisial AS diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Kulonprogo karena nekat berjualan minuman keras saat bulan Ramadhan .
Kasat Samapta Polres Kulonprogo AKP Denis Efendi, S.H., menjelaskan saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah, anggotanya melaksanakan pengecekan terhadap pemuda nongkrong di depan SPBU bandara YIA dan di dapati 3 botol miras jenis ciu oplosan, 2 sudah di konsumsi dan 1 masih utuh.
“Selanjutnya petugas patroli melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan di rumah AS penjual miras yang beralamat di kaliwangan Kidul, temon Kulon, Temon, Kulon progo”, ujar AKP Denis, Minggu (10/04/22).
"Dari rumah AS berhasil kita sita barang bukti 4 ( Empat) Botol Whisky Mansion House dengan kadar alkohol 43% -+ 350 Ml, 4 (Empat) Botol Bir Prost dengan kadar alkohol 4,8 %, -+ 620 ml, 17( Tujuh belas) Anggur Merah cap orang tua dengan kadar alkohol 19,7% , -+620 Ml, 22 ( Dua puluh dua) Anggur Kolesom Cap orang tua Dengan kadar alkohol 19,7% , -+ 620 Ml, 18 ( Delapan Belas) Botol Ciu 600 Ml.
AKP Denis menyampaikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan AS beserta barang bukti mirasnya dibawa ke Mako Polres Kulonprogo dan selanjutnya dilakukan proses secara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan, pihaknya menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran kejahatan jalanan, penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka mewujudkan Kulonprogo bebas dari gangguan keamanan.