Galur, 26 November 2024 – Personel Polsek Galur yang dipimpin oleh Aiptu Wahyu Gunawan kembali melaksanakan pengecekan terhadap toko-toko yang sebelumnya telah ditertibkan karena menjual minuman keras (miras). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa toko-toko tersebut tidak kembali menjual miras dan untuk mengecek kondisi segel yang telah dipasang oleh pihak kepolisian.
Pengecekan dilakukan di beberapa lokasi yang pernah terindikasi menjual miras ilegal. Aiptu Wahyu Gunawan bersama anggota Polsek Galur memeriksa setiap toko dengan teliti, memastikan bahwa segel yang dipasang masih terjaga dengan baik, serta memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang diperdagangkan kembali.
“Kami ingin memastikan bahwa tindakan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya dapat berjalan efektif. Kami juga ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan menindak tegas toko-toko yang melanggar aturan,” ujar Aiptu Wahyu Gunawan.
Selain melakukan pengecekan fisik, pihak kepolisian juga mengimbau pemilik toko untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengingatkan mereka mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika terbukti melanggar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Galur dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran miras ilegal. Ke depannya, pengecekan rutin seperti ini akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa