Polsek Galur Lakukan Pengecekan Toko Penjual Miras yang Telah Ditertibkan

 

 

 

Galur, - Personil Polsek Galur yang dipimpin oleh Iptu Mardiyanto kembali melaksanakan pengecekan terhadap toko-toko yang sebelumnya telah ditertibkan karena menjual minuman keras (miras) ilegal. Kegiatan ini dilakukan pada Senin, 18 November 2024, bertujuan untuk memastikan bahwa toko-toko tersebut tidak kembali menjual miras dan segel yang dipasang masih dalam kondisi utuh.

Iptu Mardiyanto selaku Kapolsek Galur mengatakan bahwa pengecekan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Galur. "Kami ingin memastikan bahwa toko-toko yang telah ditertibkan tidak kembali melanggar peraturan dengan menjual miras. Selain itu, kami juga memastikan bahwa segel yang telah dipasang masih dalam kondisi baik dan tidak ada indikasi pelanggaran," ujar Mardiyanto.

Dalam pengecekan tersebut, petugas memeriksa segel yang terpasang di pintu dan jendela toko untuk memastikan tidak ada upaya pembukaan segel tanpa izin. Selain itu, petugas juga memeriksa isi toko untuk memastikan tidak ada barang-barang ilegal yang disimpan atau dijual.

Iptu Mardiyanto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah preventif agar peredaran miras ilegal tidak kembali marak di wilayah tersebut. "Kami akan terus memantau dan melakukan pengecekan secara berkala. Jika ada pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap tindakan tegas Polsek Galur dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. Polsek Galur mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.

Dengan adanya pengecekan ini, diharapkan wilayah Galur bebas dari peredaran miras ilegal dan dapat menciptakan suasana yang lebih aman bagi seluruh warga.

author

Comments are closed.